Minggu, 27 Juli 2014

PANCASILA IDEOLOGI REPUBLIK INDONESIA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

BAB I
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. PENDAHULUAN
Pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.
Kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.
  • Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................
  1. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
  1. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2)   Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
  • Justifikasi Teoritik - Filsafati
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Justifikasi Sosiologik – Historik
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
NoAsal DaerahNilai-nilai/Ungkapan Yang BerkembangKeterangan
1.Jawaa. tepo seliro(tenggang rasa),b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
c.       gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)
Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2.Minangkabau1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakatKonsep sovereinitas.
2) Adat basandi syarak, syarak basandi KitabullahKonsep religiositas
c. Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.Konsep humanitas
3.Minahasaa. Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa)Konsep religiositas
b. Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang.Konsep religiositas
4.Lampung§         Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).Konsep sovereinitas.
5.Bolaang Mangondow§         Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun).Konsep nasionalitas/ persatuan
6.Madura§         Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)Konsep religiositas
7.Bugis/ Makasar§         Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit).Konsep religiositas
8.Bengkulu§         Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai.Konsep humanitas
9.Maluku§         Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman).Konsep humanitas dan persatuan
10.Batak (Manda-iling)§         Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing).Konsep persatuan dan kebersamaan
11.Batak (Toba)§         Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun).Konsep persatuan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.
  1. Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,  secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a.      Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
c.       Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
d. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu  Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945)    salah satunya disahkan           Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila dapat diwujudkan dengan tindakan mengamalkan atau mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. oleh karena itu, masyarakat Indonesia membuat kesepakatan yang luhur untuk mendirikan Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila. Hal ini mengandung konsukuensi bahwa seluruh warga Negara Indonesia harus merealisasikan nilai-nilai pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara dan setiap sikap serta tingkah laku setiap warga Negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, bagi warga Negara Indonesia mengamalkan pancasila merupakan suatu keharusan.
Berikut ini akan dijelaskan sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila, dari sila yang pertama atau sila kesatu , sampai sila yang terakhir atau sila yang kelima,:
1. Sikap positif terhadap sila pertama, yaitu sila “ Ketuhanan yang Maha Esa”
Setiap warga Negara Indonesia sudah seharusnya mempunyai pola pikir, sikap, dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhana yang Maha Esa. Setiap warga Negara diberi kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap positif yang perlu dilakukan terhadap nilai-nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam kehidupen berbangsa dan bernegara yaitu sebagai berikut :
Mengembangkan toleransi antara umat beragama untuk mewujudkan kehiduapn yang serasi,selaras dan seimbang;
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain;
Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap tuhan yang maha esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;
Membina kerjasama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan masing-masing.
2. Sikap positif terhadap sila kedua, yaitu sila “ Kemanusiaan yang adil dan beradap”
Didalam menjunjung tinggi niali-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, sikap dan perilaku kita harus senantiasa menempatkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. hak dan kewajiban dihormati secara beradap. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan.segala aktivitas berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Siakap positif yang harus dilakukan terhadap nilai-nilai “ kemanusiaan yang adil dan beradap” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai berikut:
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain, memberi bantuan terhadap orang lain yang membutuhkan,menolong korban banjir,bencana alam dan masih banyak lagi;
Mengembangkan sikap tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain;
Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
Mengakui persamaan derajad,hak dan kewajiban asasi setiap manusai tanpa membeda-bedakan suku,agama, keturunan,kedudukan social,dan sebagainya.
3. Sikap positif terhadap sila ketiga, yaitu sila “ Persatuan indonesia”
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan indonesia, setiap warga Negara harus mempertahankan keutuhan dan kekokohan Negara indonesia. Negara indonesia memiliki berbagai keanekaragaman ( ke-Bhineka Tunggal Ika-an ) dari segi agama, ras, budaya, suku,dan sebagainya yang harus ditempatkan secara proporsional. Oleh karena itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan,sudah seharusnya kepentingan bangsa dan Negara diletakkan diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan/daerah. Berikut ini adalah sikap positif yang harus dilakukan terhadap nilai-nilai “ Persatuan Indonesia” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai berikut:
Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia;
Mengembangkan persatuan indonesia atas dasar bhineka tunggal ika;
Sanggup dan rela berkorban terhadap bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan;
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Sikap positif terhadap sila keempat, yaitu sila “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
Niali-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan kedaulatan Negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat indonesai. Karena rakyatlah yang sesungguhnya memilikai kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sakap positif terhadap nilai-nilai sila “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu:
Mengakui bahwa setiap warga Negara indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Menghormati pendapat orang lain dengan tidak melakukan tindakan intimidasi dan anarkisme terhadap orang atau barang milik orang lain yang tidak sependapat dengan kita.
Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
Memberi kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah dipilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5.  Sikap positif terhadap sila kelima, yaitu sila “ Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadialan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosisal bagi seluruh rakyat indonesia dapat terwujud. Kesejahteraan ini harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata diseluruh daerah. Sikap positif terhadap niali-nilai pancasila sila “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yaitu sebagai berikut:
1. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar atas masalah-masalh    pribadi,masyarakat, bangsa dan Negara.
2. Mengembangkan sikap gotong-royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
3. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain/umum,seperti mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain,merusak sarana dan prasarana sekolah/umum,dan sebagainya
4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan    berkeadilan sosial malalui karya nyata, seperti melatih tenaga produktif dan terampil dalam bidang teknologi tepat guna, perbengkelan, pembuatan pupuk kompos, dan lain sebagainya.

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Diposkan oleh kulingetik Sabtu, 25 Juli 2009
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut.
Jalur Pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Pendidikan Informal
Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
Pendidikan Formal
Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
Terciptanya suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat diperlukan di sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan penuh rasa kekeluargaan antara guru, karyawan dan siswa.
Pendidikan Nonformal
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Jalur Media Massa
Media massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi, baik media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun media tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk, ketoprak, dan dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional adalah
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
Menegakkan nilai-nilai dasar demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Pranata Sosial
Khusus bagi partai politik seperti dalam pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah :
    1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
    2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI;
    3. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar