Jumat, 25 Juli 2014

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I No. KEP.186/MEN/1999

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I
No. KEP.186/MEN/1999

TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DI TEMPAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA R.I
Minimbang :
  1. bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi;
  2. bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya pralatan proteksi kebakaran yang memadahi, petugas penanggulangan yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat;
  3. bahwa agar petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Keputusan Menteri
          Mengingat :
  1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912
  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Negara Nomor 2918);
  3. Keputusan presiden RI Nomor 122/M/1988 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/10\992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 28/1994 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja;
                                                          MEMUTUSKAN
         Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
 

 BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Tempat kerja ialah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  2. Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
  4. Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penganggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
  5. Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
  6. Regu penanggulangan kebakaran ialah Satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
  7. Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus di bidang penanggulangan kebakaran dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  8. Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkehalian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  9. Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannnya yang berdiri sendiri.
  10. Pengusaha ialah:
    1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan angka (2) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
     k.   Menteri ialah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.



Pasal 2 
  1. Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
  2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  2. penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
  3. pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  4. pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
  5. penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  6. memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
  1. Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  1. Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kerbakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, memuat antara lain:
  1. informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
  2. jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
  3. prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
  4. prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
  5. prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.


BAB II
PEMBENTUKAN UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Pasal 3
Pembentukan unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran.
  
Pasal 4
  1. Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri :
a.    klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan;
b.    klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang I
c.    klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II
d.    klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang III dan;
e.    klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran berat. 
  1. Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini.
  2. Jenis tempat kerja yang belum termasuk dalam klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sendiri oleh Menteri atau pejabat yang di tunjuk.

Pasal 5

Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
 
  1. Petugas peran kebakaran;
b.    Regu penanggulangan kebakaran;
c.    Koordinator unit penanggulangan kebakaran;
d.    Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.

Pasal 6
  1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dlam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
  2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 hurf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
  3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 juruf c, ditetapkan sebagai berikut :
  1. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan ndan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang.
  2. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
BAB III
TUGAS DAN SYARAT UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Pasal 7 
  1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a mempunyai tugas:
  1. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  4. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  5. Mengamankan lokasi kebakaran.
  1. Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:
  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. pendidikan minimal SLTP
  3. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.

Pasal 8
  1. Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b mempunyai tugas:
  1. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
  3. memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
  4. membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran;
  5. memadamkan kebakaran;
  6. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  7. mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  8. memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  9. mengamankan lokasi tempat kerja;
  10. melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  1. Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  3. Pendidikan minimal SLTA
  4. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar II.
Pasal 9 
  1. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c mempunyai tugas:
  1. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  2. Menyusun progarm kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
  3. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
  1. Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:
  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. pendidikan minimal SLTA
  3. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
  4. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.

Pasal 10 
  1. Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d mempunyai tugas:
  1. membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penangggulangan kebakaran
  2. memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang dapat berhubungan dengan jabatannya;
  4. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  5. menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
  6. melakukan koordianasi dengan instansi yang terkait.
  1. Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Pendidikan minimal D3 teknik;
  3. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
  4. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan tingkat Ahli Madya.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran mempunyai wewenang:
  1. memerintahkan menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan;
  2. meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 dibidang kebakaran di tempat kerja.

Pasal 11 

Tata cara penunjukan Ahli K3 sebagaimanan dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf e, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                 Pasal 12

Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), padal 8 ayat (2), pasal 9 ayat 92), dan pasal 10 ayat (2) harus sesuai kurikulum dan silabi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri ini.

Pasal 13 
  1. Tenaga kerja yang telah mengikuti kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 berhak mendapat sertifikat.
  2. Serifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 14 
  1. Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 yang telah ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Penunjukan perusahaan jasa pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat 91) didasarkan pada kualifikasi tenaga ahli, istruktur dan fasilitas penunjang yang dimilikinya.
BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 15

Pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksanaakan pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pengurus atau pengusaha yang telah membentuk unit penanggulangan kebakaran sebelum keputusan ini ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Kepurusan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 29 SEPTEMBER 1999

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA


 FAHMI IDRIS

























LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA


NOMOR         : KEP. 186/MEN/ 1999
TANGGAL       : 29 SEPTEMBER 1999

DAFTAR JENIS TEMPAT KERJA
BERDASARKAN
KLASIFIKASI POTENSI BAHAYA

KLASIFIKASI
JENIS TEMPAT KERJA
Bahaya Kebakaran Ringan
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah sehingga menjalarnya api lambat
  • Tempat ibadah
  • Gedung/ruang Perkantoran
  • Gedung/ruang Pendidikan
  • Gedung/ruang Perumahan
  • Gedung/ruang Perawatan
  • Gedung/ruang Restoran
  • Gedung/ruang Perpustakaan
  • Gedung/ruang Perhotelan
  • Gedung/ruang Lembaga
  • Gedung/ruang Rumah sakit
  • Gedung/ruang Museum
  • Gedung/ruang Penjara
Bahaya Kebakaran Sedang I
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang
  • Tempat Parkir
  • Pabrik Elektronika
  • Pabrik roti
  • Pabrik barang gelas
  • Pabrik minuman
  • Pabrik permata
  • Pabrik Pengalengan
  • Binatu
  • Pabrik susu
Bahaya Kebakaran Sedang II
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakara sedang, menimbun bahan dengan tinggi lebih dari 4 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang sehingga menjalarnya api sedang
  • Penggilingan padi
  • Pabrik bahan makanan
  • Percetaqkan dan penerbitan
  • Bengkel mesin
  • Gudang pendinginan
  • Perakitan kayu
  • Gudang perpustakaan
  • Pabrik barang keramik
  • Pabrik tembakau
  • Pengolahan logam
  • Penyulingan
  • Pabrik barang kelontong
  • Pabrik barang kulit
  • Pabrik tekstil
  • Perakitan kendaraan bermotor
  • Pabrik kimia (kimia dengan kemudahan terbakar sedang)
  • Pertokoan dengan pramuniaga kurang dari 50 orang
Bahaya kebakaran Sedang III
Tempat kerja yang mempuyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, dan apabia terjadi kebakaran melepaskan anas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat
  • Ruang pameran
  • Pabrik permadani
  • Pabrik makanan
  • Pabrik sikat
  • Pabrik Ban
  • Pabrik Karung
  • Bengkel mobil
  • Pabrik sabun
  • Pabrik tembakau
  • Pabrik lilin
  • Studio dan pemancar
  • Pabrik barang plastik
  • Pergudangan
  • Pabrik pesawat terbang
  • Pertokoan dengan pramuniaga lebih dari 30 orang
  • Penggergajian dan pengolahan kayu
  • Pabrik makanan kering dari bahan tepung
  • Pabrik minyak nabati
  • Pabrik tepung terigu
  • Pabrik pakaian
Bahaya kebakaran Berat
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair
  • Pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi
  • Pabrik kembang api
  • Pabrik korek api
  • pabrik cat
  • Pabrik bahan peledak
  • Penggergajian kayu dan penyelesaannya menggunakan bahan mudah terbakar
  • studo film dan televisi
  • Pabrik karet buatan
  • Hanggar pesawat terbang
  • Penyulingan minyak bumi
  • Pabrik karet busa dan plastik busa


DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 29 SEPTEMBER 1999

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

FAHMI IDRIS

LAMPIRAN II : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA

NOMOR         : KEP. 186/MEN/ 1999
TANGGAL       : 29 SEPTEMBER 1999

KURIKULUM DAN SILABI KURSUS TEKNIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN
I.  PAKET D (TINGKAT DASAR I)
NO
KURIKULUM
SILABI
JAM
1.
Norma K3 Penanggulangan kebakaran
Dasar-dasar K3 dengan K3 penanggulangan kebakaran
4
2.
Manajemen Penangggulangan Kebakaran
Dasar- dasar Manajemen Penangggulangan Kebakaran
2
3.
Teori Api dan anatomi kebakaran I
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Prinsip-prinsip pencegahan dan,
  • Teknik pemadaman kebakaran
4
4.
Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
  • Sistem proteksi pasif (Kompartemanisasi, dll)
  • Sistem proteksi aktif (APAR, Hidran dll.
4
5.
Prosedur darurat bahaya kebakaran
  • Pengetahuan prosedur menghadapi kebakaran (Dasar-dasar IFre Emergency Procedure)
2
6.
Praktek
Pemadaman dengan APAR/ Hydrant
6
7.
Evaluasi

3


Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
25    

II.  PAKET C (TINGKAT DASAR II)
NO
KURIKULUM
SILABI
JAM
1.
Peraturan perundangan K3
  • kEBIJAKAN k3
  • Undang-undang No. 1 Th. 1970
  • Sistem manajemen K3
  • Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
2
2
2
2
2.
Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penangganan bahan mudah terbakar/meledak
  • metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalansi dan energi/panas lainnya
2
4

4

3.
Sistem instalasi deteksi, alarm dan pemadam kebakaran
  • Sistem Deteksi & alarm kebakaran
  • Alat Pemadam Api Ringan
  • Hydran, sprinkler
  • Sistem pemadam api kimia
  • Fire safety equipment
2
2
2
2
2

4.
Sarana evakuasi
Jalan lintas, koridor, tangga, helipat, tempat berkumpul
2
5.
Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Sprinkler dan lainnya
6
6.
Fire Emergency Respon Plan
Pengorganisasian sistem tanggap darurat
Prosedur tanggap Darurat
Pertolongan penderita gawat darurat
4
7.
Praktek
APAR, Hydrant, Penyelamatan
16
8
Evaluasi

3


Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
   60

III.  PAKET B (TINGKAT AHLI PRATAMA)
NO
KURIKULUM
SILABI
JAM
1.
Sistem Pengawasan K3
Kebijakan & program penembangan pembinaan dan pengawasan K3
4
2.
Sistem Manajemen K3
Peraturan Menteri Tenaga Kerja {Er.05/Men/1996
4
3.
Konsep perencanaan sistem proteksi kebakara
  • Peraturan dab standar sistem proteksi kebakaran
  • Penerapan 5 R ditempat kerja
8
4.
Teknis inspeksi
  • Evaluasi potensi bahaya kebakaran
  • Penaganan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
  • Instalasi listrik dan penyalur petir
  • manajemen pengamanan kebakaran
10
5.
Sistem pelaporan kecelakaan
  • Peraturan wajib lapor kecelakaan
  • Sistem nalaisa kasus kecelakaan dan kebakaran
  • sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
4
6.
Asuransi kebakaran

2
7.
Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran

2
8.
Manua tanggap darurat
  • Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakran
  • skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
6
9.
Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran

4
10.
Praktek
  • Kunjungan ke tempat kerja
  • Diskusi/pemeriksaan
10
11.
Evaluasi

6


Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
   60


IV.  PAKET A (TINGKAT AHLI MADYA)

NO
KURIKULUM
SILABI
JAM
1.
Development Program of Occupational Health & Safety

2
2.
Industrial Commpunaication Pattern

2
3.
Fire Risk Assesment

2
4.
Cost & Benefit Analysis of Fire Safety

2
5.
Explosion Control

2
6.
Smoke Control System

2
7.
Building Construction

2
8.
Environmental impact of Fire

2
9.
Performance based design of fire safety

2
10.
Fire modeling & simulation

2
11
Fire safety audit internal

2
12.
fire safety design & evaluation

10
13.
Praktek
kunjungan ke laboratorium uji api
10
14.
Kertas kerja

10
15
Diskusi/ ekspose

6


Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
   60



DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 29 SEPTEMBER 1999

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

FAHMI IDRIS






























LAMPIRAN III : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA

NOMOR         : KEP. 186/MEN/ 1999
TANGGAL       : 29 SEPTEMBER 1999


RASIO JUMLAH MINIMUM
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI
PERSONIL PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DI TEMPAT KERJA
DIKAITKAN DENGAN RESIKO BAHAYA

JUMLAH TENAGA KERJA
TINGKAT RESIKO BAHAYA KEBAKARAN
RINGAN
SEDANG I
SEDANG II
SEDANG III
BERAT
25 Orang
2 D
-
-
-
2 D
-
-
-
3 D
2 C
1 B
1 A
4 D
3 C
1 B
1  A
5 D
4 C
1 B
1 A
50 Orang
4 D
-
-
-
4 D
-
-
-
6 D
3 C
1 B
1 A
8 D
4 C
1 B
1 A
10 D
5 C
1 B
1 A
100 Orang
8 D
-
1 B
-
8 D
-
1 B
-
10 D
4 C
1 B
1 A
12 D
5 C
1 B
1 A
14 D
6 C
1 B
1 A
200 Orang
16 D
-
2 B
-
16 D
-
2 B
-
20 D
5 C
2 B
1 A
24 D
6 C
2 B
1 A
28 D
7 C
2 B
1 A
300 Orang atau lebih
24 D
6 C
3 B
1 A
24 D
6 C
3 B
1 A
30 D
7 C
1 B
1 A
36 D
8 C
3 B
1 A
42 D
9 C
3 B
1 A
Keterangan :
Disususun berdasarkan :
Kepmenaker No. : KEP/MEN/1999
tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar