Jumat, 25 Juli 2014

Latar belakang PAN

Latar belakang
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat dan melaksanakan bagian-bagian dari suatu urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
Posisi desa administratif itu membawa konsekuensi atas keterbatasan kewenangan desa, terutama pada proses perencanaan dan keuangan. Kewenangan asal-usul (asli) menjadi sulit diterjemahkan dan diidentifikasi karena keberagamannya.Kewenangan dalam bidang-bidang pemerintahan yang diserahkan oleh/dari kabupaten lebih banyak bersifat kewenangan sisa yang tidak dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan mengandung banyak beban karena tidak disertai dengan pendanaan yang semestinya.Dalam hal perencanaan pembangunan, desa hanya menjadi bagian dari perencanaan daerah yang secara normatif-metodologis ditempuh secara partisipatif dan berangkat dari bawah (bottom up).Setiap tahun desa diwajibkan untuk menyelenggarakan Musrenbangdes untuk mengusulkan rencana kepada kabupaten. Praktik empiriknya, proses itu tidak menjadikan perencanaan yang partisipatif karena perencanaan desa yang tertuang dalam Musrenbang hanya menjadi dokumen kelengkapan pada proses Musrenbang Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini kami memilih Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai topik utama kasus ini terhadap RUU desa karena PAN sebagai salah pengusul RUU desa.Peran Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) yang diajukan Pemerintah, para anggotanya terus berusaha mengawal Rancangan Undang-Undang tersebut yang pada saat itu tengah dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kelahiran undang-undang desa menjadi pintu masuk perubahan terhadap sengkarutnya pembangunan daerah yang telah menjadikan desa sebagai objek penderita semata.
Di RUU Desa, PAN berhasil memastikan perlu pengalokasian anggaran negara yang lebih berkeadilan ke desa. Hasilnya disepakati minimal tiap desa akan memperoleh dana minimal Rp1 miliar pertahun.

PAN menekankan dana desa itu lebih diprioritaskan kepada kebutuhan mendasar, yakni layanan pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, dana itu akan dikawal demi membangun lebih banyak institusi sekolah, klinik kesehatan, serta pengadaan tenaga mantri di setiap desa.Selain itu, PAN mengawal agar dana diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat dengan menyediakan kantor-kantor desa yang representatif, serta pembangunan jalan pedesaan. da makna strategis yang hendak didorong PAN melalui pengembangan infrastruktur jalan pedesaan itu. Salah satunya untuk meningkatkan produksi pertanian di desa.
PAN dalam pembahasan nya untuk RUU desa menyetujui pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, Namun pengangkatan perangkat desa disesuaikan dengan keinginan pemerintah nantinya. Apakah dilakukan pengangkatan bertahap, sistem kriteria kinerja, maupun berdasarkan kriteria lamanya masa jabatan dan yang kedua adalah mendukung pemberian anggaran block plan desa Rp 1 miliar. Atau dana Rp 1 miliar per desa. Mekanismenya tentu dipantau, jangan sampai diapriorikan nanti banyak kepala desa masuk penjara, Sementara untuk masa bakti kepala desa, posisi sejumlah fraksi relatif sama. Meskipun masih ada yang mendorong masa bakti kepala desa menjadi 5 tahun dan bisa diperpanjang untuk 1 periode.
Rumusan Masalah
Bagaimana sikap dari Partai Amanat Nasional ini (PAN) Terhadap RUU Desa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar