Latar belakang
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan
nilai-nilai sosial budaya masyarakat dan melaksanakan bagian-bagian dari suatu
urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
Posisi desa administratif itu membawa konsekuensi atas keterbatasan
kewenangan desa, terutama pada proses perencanaan dan keuangan. Kewenangan
asal-usul (asli) menjadi sulit diterjemahkan dan diidentifikasi karena
keberagamannya.Kewenangan dalam bidang-bidang pemerintahan yang diserahkan
oleh/dari kabupaten lebih banyak bersifat kewenangan sisa yang tidak dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan mengandung banyak beban karena tidak
disertai dengan pendanaan yang semestinya.Dalam hal perencanaan pembangunan,
desa hanya menjadi bagian dari perencanaan daerah yang secara normatif-metodologis
ditempuh secara partisipatif dan berangkat dari bawah (bottom up).Setiap tahun
desa diwajibkan untuk menyelenggarakan Musrenbangdes untuk mengusulkan rencana
kepada kabupaten. Praktik empiriknya, proses itu tidak menjadikan perencanaan
yang partisipatif karena perencanaan desa yang tertuang dalam Musrenbang hanya
menjadi dokumen kelengkapan pada proses Musrenbang Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini kami memilih Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai topik
utama kasus ini terhadap RUU desa karena PAN sebagai salah pengusul RUU desa.Peran
Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU
Desa) yang diajukan Pemerintah, para anggotanya terus berusaha mengawal
Rancangan Undang-Undang tersebut yang pada saat itu tengah dalam proses
pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kelahiran undang-undang desa
menjadi pintu masuk perubahan terhadap sengkarutnya pembangunan daerah yang
telah menjadikan desa sebagai objek penderita semata.
Di RUU Desa, PAN berhasil memastikan perlu pengalokasian anggaran negara
yang lebih berkeadilan ke desa. Hasilnya disepakati minimal tiap desa akan
memperoleh dana minimal Rp1 miliar pertahun.
PAN menekankan dana desa itu lebih diprioritaskan kepada kebutuhan
mendasar, yakni layanan pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, dana itu
akan dikawal demi membangun lebih banyak institusi sekolah, klinik kesehatan,
serta pengadaan tenaga mantri di setiap desa.Selain itu, PAN mengawal agar dana
diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat dengan menyediakan kantor-kantor desa
yang representatif, serta pembangunan jalan pedesaan. da makna strategis yang
hendak didorong PAN melalui pengembangan infrastruktur jalan pedesaan itu.
Salah satunya untuk meningkatkan produksi pertanian di desa.
PAN dalam pembahasan nya untuk RUU desa menyetujui pengangkatan
perangkat desa menjadi PNS, Namun pengangkatan perangkat desa disesuaikan
dengan keinginan pemerintah nantinya. Apakah dilakukan pengangkatan bertahap,
sistem kriteria kinerja, maupun berdasarkan kriteria lamanya masa jabatan dan
yang kedua adalah mendukung pemberian anggaran block plan desa Rp 1 miliar.
Atau dana Rp 1 miliar per desa. Mekanismenya tentu dipantau, jangan sampai
diapriorikan nanti banyak kepala desa masuk penjara, Sementara untuk masa bakti
kepala desa, posisi sejumlah fraksi relatif sama. Meskipun masih ada yang
mendorong masa bakti kepala desa menjadi 5 tahun dan bisa diperpanjang untuk 1
periode.
Rumusan
Masalah
Bagaimana sikap dari Partai Amanat Nasional ini (PAN) Terhadap RUU Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar